Press Release Penulis Buku Harta Amanah Soekarno
Press Release Selasa 13 Mei 2014
Penulis Buku Harta Amanah Soekarno, Safari ANS
1). Buku ini saya tulis semata bertujuan agar bangsa Indonesia mengakui adanya aset bangsa yang ada di luar negeri. Selama ini terkesan kalangan pejabat Indonesia secara resmi tidak mau mengakui atau mempercayainya, tetapi secara diam-diam mencoba untuk mencairkannya dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan investigasi saya selama belasan tahun ini, justru pihak asing yang mempercayai keberadaan aset bangsa Indonesia berdasarkan fakta yang mereka terima. Kini saatnya bangsa Indonesia sendiri mengakui keberadaannya yang pada proses akhir penetapan aset tersebut bermuara pada The Green Hilton Memorial Agreement yang ditandatangani Soekarno dan John F Kennedy pada hari Kamis tanggal 14 November 1963 jam 16.00 waktu Washington DC.
2). Dengan tidak adanya patokan yang pasti tentang keberadaan aset bangsa Indonesia, telah memberikan peluang bagi spekulan, broker, dan pengambil kesempatan untuk mengarang cerita-cerita sendiri-sendiri tentang aset bangsa ini berupa pengakuan bahwa dirinyalah penerus dan yang punya hak untuk mencairkan Harta Amanah Soekarno, sehingga banyak pihak dan masyarakat yang tidak paham sama sekali telah menjadi korban penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Korban yang saya maksudkan ini baik perseorangan, paguyuban, organisasi, bahkan perusahaan yang tadinya berkembang menjadi bangkrut gara-gara menjadi sponsor pencairan dokumen yang berkait dengan Soekarno. Kejadian ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri seperti Hong Kong, China, Malaysia, Singapura, Eropa dan bahkan Amerika Serikat sendiri. Dengan hadirnya buku saya, semoga semua ini berakhir, bahwa Harta Amanah Soekarno berdasarkan penelitian dan investigasi jurnalistik saya adalah HARTA AMANAH SOEKARNO TIDAK SEPERTI YANG DIPAHAMI ORANG KEBANYAKAN.
3). Buku saya yang pertama ini merupakan awal anak bangsa Indonesia mengungkap misteri aset bangsa Indonesia secara faktual, dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. Sebab selama ini berkenaan dengan Harta Amanah Soekarno sering dibawa ke ranah klenik, magic, dan pemahaman sesat lainnya. Padahal, berdasarkan hasil riset saya, Harta Amanah Soekarno adalah nyata, faktual, dan berada dalam sistem perbankan internasional yang bisa diverifikasi, bisa diaplikasikan, dan diimplementasikan berdasarkan kaedah perbankan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan The Green Hilton Memorial Agreement (14 November 1963) yang diperkuat dengan Bank Agreement and Custodial Safekeeping antara Union Bank of Switzerland (UBS) dengan Soekarno tanggal 09 Agustus 1966 sehingga aset tersebut berlaku dan eksis dalam banking system.
4). Mengenai kritik Prof. Dr. Asvi Warman Adam yang meragukan keberadaan aset tersebut mengingat Soekarno ketika itu (waktu yang sama) malah untuk berobat saja harus meminta kepada pegawai istana. Harus saya jelaskan bahwa figur Soekarno jangan disamakan dengan figur pemimpin kita kebanyakan yang tidak bisa memisahkan mana milik dirinya dan mana milik negara atau bangsa. Harta ini disebut harta amanah karena Soekarno sejak awal sudah mengatakan bahwa aset ini bukan miliknya, dan bukan untuk keluarga atau kerabatnya, tetapi harta ini harta titipan, harta bangsa Indonesia (bahkan juga bangsa lain di dunia) yang dititipkan kepadanya, sehingga Soekarno telah bersumpah untuk tidak mempergunakan sesen pun titipan harta tersebut dirinya dan keluarganya. Bahkan menurut wartawan senior yang sering meliput istana ketika itu, Soekarno pernah mengajak wartawan makan, tetapi begitu dikonfirmasi ke dapur tidak ada lauk, hanya goreng telor. Bahkan ketika pindahan dari istana negara, putra tertuanya Guntur mau membawa pesawat televisi, Soekarno melarangnya dan mengatakan itu milik negara. Begitu pun ketika beliau keluar istana, hanya mengenakan kaos omblong dan bersandal jepit, karena apa yang ia pakai selama jadi Presiden RI pertama dibeli dengan uang negara. Maka secara pribadi, Soekarno adalah pemimpin besar yang paling miskin di dunia hingga kini. Jadi naif kalau kemudian kehidupan Soekarno seperti itu dijadikan indikator untuk menafikan keberadaan aset bangsa Indonesia yang begitu besar.
5). Melalui buku saya ini, saya pastikan dan saya minta bangsa Indonesia jangan ragu bahwa pertemuan Soekarno dengan John F Kennedy pada hari Kamis tanggal 14 November 1963 pukul 16.00 adalah penandatangan The Green Hilton Memorial Agreement, sebab kedua pemimpin ketika itu sedang menghadapi masalah besar di bidang ekonomi dan keuangan. Masalah lain memang dibicarakan diantaranya dukungan politik AS terhadap hubungan Indonesia-Malaysia yang memburuk ketika itu, tetapi penandatangan perjanjian pengakuan aset bangsa Indonesia setara nilai 57.000 ton lebih emas itu menjadi prioritas kedua pemimpin besar ini. Sebab dari hasil pembicaraan dengan beberapa narasumber di Eropa dan orang yang dekat lingkaran Soekarno menyampaikan adanya dialog kecil dalam pertemuan tersebut. Misalnya, JFK bersedia meneken perjanjian tetapi mengabaikan pengembaliannya. Soekarno mengatakan, tak apa tidak dikembalikan, tetapi bayar komitmen fee sebesar 2,5% setahun dari total emas yang diakui. JFK bilang, boleh saja asalkan perusahaan tambang Amerika baik minyak bumi maupun mineral diizinkan melakukan eksplorasi di Indonesia. Soekarno mengatakan, silahkan tetapi begitu sebutir biji emas atau setetes minyak diambil oleh perusahaan Amerika dari bumi Indonesia, maka The Green Hilton Memorial Agreement dinyatakan berlaku. Sekali lagi dialog ini bukan imajinatif, tetapi wawancara saya dengan tokoh senior pihak asing yang sekarang ini telah tiada. Berkenaan dengan dialog ini, ada hubungan yang erat antara perjanjian JFK dengan Soekarno dengan tambang emas Tembagapura yang kini menjadi Freeport Indonesia sebagai tambang emas terbesar di dunia saat ini. Juga disahkannya UU no. 13/1963 pada tanggal 28 November 1963 oleh Soekarno tentang perjanjian kerjasama PN Pertamina ketika itu dengan Pan American Indonesia Oil Company. Pula berlanjut dengan UU No.14/1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina ketika itu dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic), Texaco Overseas Petrolium Company (Topco), dan PN Pertamina dengan PT. Stanvac Indonesia, serta PN Permigan dengan PT. Shell Indonesia pada tanggal yang sama (28 November 1963) atau beberapa hari setelah ditandatanganinya The Green Hilton Memorial Agreement.
6). Melalui buku ini saya meminta kepada anak bangsa Indonesia, berhentikan berusaha untuk mengklaim atau mencairkan dokumen-dokumen bank yang berkait dengan Harta Amanah Soekarno, karena tidak bisa dicairkan secara orang perorang. Harta Amanah Soekarno membangun sistem dan jaringan yang keberadaannya saling berkait antara satu dengan lainnya. Walau kemudian tertera di atas dokumen atas nama seseorang, tetapi pada prinsipnya hanyalah penamaan sebuah aset, tetapi bukan miliknya, dan bukan atas nama itu yang dapat mencairkannya. Apabila itu dilakukan akan sia-sia dan membuang waktu. Harta Amanah Soekarno memiliki komitmen besar membangun bangsa Indonesia dan dunia, jadi tidak mungkin bisa dicairkan oleh orang per orang apalagi yang mengaku-ngaku. Lagi pula Harta Amanah Soekarno jangan diimpikan atau dinantikan dengan penuh harapan seperti akan dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh anak bangsa Indonesia seperti membagikan bantuan tunai ala kompensasi kenaikan harga BBM. Ini bukan aset untuk dibagi-bagikan, tetapi ini untuk membangun sebuah sistem kenegaraan, sistem keuangan kebangsaan, dan dunia sesuai dengan komitmen awal terciptanya Harta Amanah Soekarno.
Terima kasih
Safari ANS
Email: safari_ans@yahoo.com
Kpd, bpk safari ans
ReplyDeleteTolong mohon dicekkros
PUBLICATION CROWN:297.4431;BG. 00336
SPECIAL INSTRUCTION CODES UBS BANK SWISS:0479RGO225447129
terimakasih
JANGAN BERMIMPI MENYELESAIKAN AMANATKU
ReplyDeleteDekrit RI1/101-105-555-666-999
(45-045-045)
Share info [ 0812-9925-2420 ] jembatan Emas (JE)-Mutiara yg terlupakan
JANGAN BERMIMPI MENYELESAIKAN AMANATKU
ReplyDeleteDekrit RI1/101-105-555-666-999
(45-045-045)
Share info [ 0812-9925-2420 ] jembatan Emas (JE)-Mutiara yg terlupakan